1. Penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersendikan pada
demokrasi.
Contoh:
- Kebebasan mengadakan pendapat.
- Kebebasan berkelompok.
- Kebebasan mengatakan pendapat.
- Berpartisipasi, kesetaraan gender/jender, rasa percaya.
2. Penyelenggaraan perlindungan HAM yang sesungguhnya.
Bahwa hak WNI melalui penegak hukum sangat di pengaruhi oleh UU, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya. Kalau ini terjadi maka rakyat berani mengemukakan pendapat sesuai hati nurani yang benar.
3. Penyelenggaraan pemerintah yang berdasar pada prinsip
transparan atau keterbukaan.
Ini kalu terwujud maka terjadi pemerintahan yang bersih, dan dapat menumbuhkan kepercayaan rakyat, yang pada akhirnya termotivasi ikut berpartisipasi aktif dulu dalam pemerintahan.
Contoh:
- Kebebasan mengadakan pendapat.
- Kebebasan berkelompok.
- Kebebasan mengatakan pendapat.
- Berpartisipasi, kesetaraan gender/jender, rasa percaya.
Bahwa hak WNI melalui penegak hukum sangat di pengaruhi oleh UU, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya. Kalau ini terjadi maka rakyat berani mengemukakan pendapat sesuai hati nurani yang benar.
Ini kalu terwujud maka terjadi pemerintahan yang bersih, dan dapat menumbuhkan kepercayaan rakyat, yang pada akhirnya termotivasi ikut berpartisipasi aktif dulu dalam pemerintahan.
- Memiliki rasa tertarik dan peduli terhadap kejadian lokal, nasional dan global
- Secara aktif mencari dan menyimpan informasi yang bersifat dunia.
- Bersifat terbuka mau menerima pembaharuan yang konstruktif.
- Mampu menyeleksi informasi dengan mengendalikan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
- Bersifat arif dan bijaksana dengan mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela atau melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
- Selalu belajar dengan tekun dan rajin dan meningkatkan keterampilan untuk menjadi manusia yang handal demi kemajuan negara.
Comments
Post a Comment