Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan, maka tidak membatalkan haji, hanya saja diganti dengan membayar dam atau denda. Wajib haji ada lima macam, yaitu:
- Ihram
dari miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk dimulainya
menunaikan ibadah haji. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Miqat’ zamani (waktu), yaitu waktu dimulainya ibadah haji dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
b) Miqat makani (tempat), yaitu tempat dimulainya ihram bagi yang akan mengerjakan haji atau umrah.
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah, yaitu berhenti atau bermalam sejenak mulai matahari terbenam sampai lewat tengah malam tanggal 10 Zulhijah pada saat mabit disunahkan mambaca istigfar, berzikir, berdoa atau membaca Al-Quran, dan mencari kerikil untuk melontar jumrah.
- Mabit di Mina, yaitu bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik (pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
- Melontar jumrah, yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah dengan batu kerikil pada hari nahar (waktu afdal) pada tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah). Melontar jumrah dilakukan sebanyak tujuh kali, setiap lontaran kerikil. Waktu yang diutamakan adlah setelah tergelincirnya matahari (waktu zuhur).
- Tawaf wada
Comments
Post a Comment