Jenis-Jenis Norma

Jenis-jenis norma yaitu:

a. Norma Agama
Norma Agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Ajaran-ajaran Tuhan ini terdapat dalam kitab suci masing-masing agama, Al-Qur'an bagi Agama Islam, Alkitab bagi Agama Katolik dan Protestan, Tripitaka bagi agama Buddha, dan Weda bagi Agama Hindu.

b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh:
1) Hendaklah engkau berlaku jujur
2) Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Pelanggaran norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si pelanggar.

c. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya. Contoh:
1) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
2) Jangan meludah di lantai atau sembarang tempat
3) Mempersilakan tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api atau bus, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

d. Norma Hukum
Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara. Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Contoh:
1) Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP Bab XIX Pasal 338)
2) Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (KUH Perdata Bab III Pasal 1365)
Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau berupa denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan pelanggaran tersebut.

Comments