- Setiap bangsa berhak menentukan nasib, corak, dan bentuk negaranya sendiri. Hak menentukan nasib sendiri disebut "The right of self determination".
- Mewujudkan perdamaian dunia yang merupakan syarat bagi bangsa-bangsa untuk hidup bebas dari rasa ketakutan dan kekurangan.
- Menolak cara kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan internasional, kecuali untuk kepentingan umum.
Comments
Post a Comment